Polisi Tetapkan 3 Tersangka, Kasus Pemerkosaan di Kali Sekretaris Jakbar,




Tiga dari empat orang yang ditangkap polisi terkait kasus pemerkosaan remaja perempuan berusia 14 tahun ditetapkan sebagai tersangka. Satu orang sisanya berstatus sebagai saksi.

"Saat ini sudah tiga orang yang kita tetapkan sebagai tersangka," kata Kasatreskrim Polres Jakarta Barat AKBP Didik Sugiarto, di kantornya, Jl S Parman, Jakbar, Rabu (1/6/2016).

Didik mengatakan, total dugaan keterlibatan dari pihak pelaku ada delapan orang yang terlibat. Empat di antaranya sudah ditangkap -- yang mana tiga orang jadi tersangka -- sedangkan empat lainnya masih buron.

"Empat sisanya masih kita kejar," ujar Didik.

Peristiwa kejahatan ini terjadi pada Minggu (29/5) dinihari, di tanggul Kali Sekretaris Jakbar. Peristiwa ini terjadi beberapa hari setelah Presiden Jokowi memberlakukan Perppu Perlindungan Anak atau Perppu Kebiri. Perppu ini memberi hukuman tambahan dari hukuman pidana pokok kepada pelaku kekerasan seksual/predator anak.


Sumber
Label:

Posting Komentar

MKRdezign

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.
Javascript DisablePlease Enable Javascript To See All Widget